KBR, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tak mau terburu-buru menyetujui usulan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol). Juru bicara DPP PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menilai, rencana itu harus mempertimbangkan situasi fiskal negara dan semangat efisiensi yang diusung Presiden Prabowo.
"Enggak lucu dong di saat anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan dipangkas, kemudian anggaran bantuan untuk parpol tiba-tiba naik. Ini pasti akan menimbulkan suatu pertanyaan," kata Seno dalam siaran Ruang Publik KBR, Kamis, (10/7/2025).
"Akan memberikan gambaran tidak baik, tidak elok kepada masyarakat kita. Bahwa di tengah efisiensi program pemerintah yang dilakukan Presiden Prabowo, tiba-tiba partai-partai politik mengalami kenaikan," jelasnya.
Seno mengatakan, jika acuan Rp3.000 per suara diterapkan maka partainya bisa mendapat sekitar Rp70 miliar per tahun. Namun, angka itu tetap tidak cukup untuk menutupi kebutuhan riil operasional partai.
“Besaran seribu rupiah ini kan kecil sekali per suara, per kepala, per orang. Rp3.000 juga sebenarnya masih kecil juga," ujarnya.
Alternatif Pendanaan
Seno mengatakan, ada banyak alternatif pendanaan tanpa harus bergantung APBN dan APBD. Dia mengklaim, PDIP selama ini telah menyiapkan skema pendanaan alternatif, seperti rekening gotong royong dan kekuatan internal dari pengurus partai.
"Kami tidak mau menjadi bagian dari masalah, parpol malah justru harus menjadi bagian dari solusi," tuturnya.
Seno mengungkapkan, dana bantuan parpol seharusnya tidak dibagi rata. Menurutnya, negara perlu membuat indikator perlembagaan dan institusionalisasi partai secara terus-menerus untuk menilai seberapa baik tata kelola tiap partai.
Menurutnya, jika ada partai yang hanya aktif menjelang pemilu, dana yang mereka terima sebaiknya tidak sebesar partai yang konsisten membina kader dan menjalankan organisasi sepanjang waktu.
Skema ini, justru bisa mendorong partai-partai lebih serius membangun diri, bukan hanya muncul lima tahun sekali saat kampanye.
"Apakah fair dana bantuan parpol dari pemerintah sama besar dengan partai politik yang ada maupun tidak ada pemilu, roda manajemen partainya tetap dijalankan," jelasnya.

Kenaikan Banpol, Jangan Korbankan Kepentingan Publik
Lain halnya dengan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA). Peneliti Divisi Hukum, Demokrasi, dan HAM Seknas FITRA, Siska Barimbing justru mendukung ide kenaikan bantuan dana parpol.
Menurutnya, partai politik memegang peran penting dalam sistem demokrasi. Namun, pemerintah harus berhati-hati, karena saat ini anggaran negara sedang defisit.
"Di tengah-tengah defisit APBN kita, mana yang akan dikorbankan?" kata Siska dalam siaran Ruang Publik KBR, Kamis, (10/7/2025).
Dia mengungkapkan, banyak program sosial justru dipangkas pemerintah karena efisiensi. Bahkan, jaminan kesehatan dan belanja publik seperti pendidikan dan infrastruktur terkena dampaknya.
"Begitu juga ada banyak kementerian sekarang yang minta anggaran tambahan," jelasnya.
Siska mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol harus diiringi evaluasi program-program pemerintah yang tidak memberikan sumbangsih pertumbuhan ekonomi signifikan, seperti Program Makan Bergizi.
"MBG itu kan mendapatkan anggaran terbesar. Kalau mau tetap tahun ini anggaran partai politik dinaikkan, MBG coba hentikan," ujarnya.
Siska juga mengingatkan besarnya kebutuhan dana parpol bukan hanya karena operasional rutin, tapi disebabkan sistem pemilu yang mahal dan kompleks. Dengan makin banyaknya daerah otonom baru (DOB), partai harus membuka lebih banyak kantor dan struktur.
"Semakin banyak provinsi, semakin membebani partai politik, karena harus buka dewan pimpinan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC), dan percabangannya. Itu kan semua butuh pembiayaan," jelasnya.
"Cara pemilu partai politik di Indonesia itu berat. Ketika pemilu berapa saksi yang harus disiapkan, berapa kader-kader yang harus disiapkan," tuturnya.
Perludem: Kenaikan Harus Diiringi Reformasi Tata Kelola
Pertimbangan lain soal rencana itu disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, usulan kenaikan dana bantuan parpol bukan soal jumlah semata, melainkan penataan tata kelola keuangan partai politik.
"Tidak bisa hanya bicara soal menaikkan besaran sumbangan saja. Tetapi, itu mesti menjadi sesuatu yang dibingkai dalam perbaikan kerangka hukum partai politik di level undang-undang," kata Fadil kepada KBR, Rabu, (9/7/2025).
Fadil menilai, publik berhak mempertanyakan dasar penetapan angka, seperti Rp3.000 per suara, dan sejauh mana itu relevan dengan kebutuhan nyata partai.
Dia mengatakan, pelaporan keuangan partai tidak hanya mencakup dana dari negara, tetapi juga seluruh penerimaan dan pengeluaran dari sumber manapun.
"Yang dilaporkan tidak hanya dana yang diberikan oleh negara tapi juga semua penerimaan dan pengeluaran partai politik untuk menjalankan organisasi," jelasnya.

Studi KPK Pendanaan Ideal Cegah Korupsi
Berdasarkan data statistik KPK, selama periode 2004-2017 terdapat 18 gubernur dan 71 wali kota, bupati, wakil bupati terjerat korupsi. Lalu, pada periode 2004 sampai Oktober 2014 tercatat, sekitar 76 anggota DPR dan DPRD menjadi tersangka dan terdakwa KPK.
Mei lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar yang bersumber dari APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan langkah tersebut salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi). KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis, (15/5/2025).
Fitroh juga menyebut, jika dana jumbo dari APBN digelontorkan kepada parpol maka penggunaannya bisa diaudit, serta diproses pidana jika ditemukan unsur tindak pidana.
Kata dia, KPK sebagai aparat penegak hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap proses pencairan dan penggunaan dana parpol yang berasal dari APBN.
PAN Setuju
Saat itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partainya menyambut baik usulan Fitroh. Sebab, ia menilai rencana penambahan dana parpol bisa membuat partai semakin lebih baik dan terikat.
"Kami prinsipnya setuju, dan ini merupakan merupakan bagian dari upaya pembinaan parpol di Indonesia agar parpol betul-betul menghasilkan kader-kader yang kemudian berada di eksekutif atau di lembaga legislatif dapat kinerja dengan baik dan benar-benar menjalankan fungsi dan perannya," ucap Eddy kepada KBR, Jumat, (16/5/2025).
Eddy juga mengusulkan agar diberlakukan sanksi tegas bagi parpol yang terbukti menyalahgunakan bantuan dana dari pemerintah ini.
"Parpol jika menerima dana bantuan pemerintah yang jumlahnya relatif besar itu parpol berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan menggunakan lembaga audit yang kredibel. Kemudian bagi parpol yang kemudian sudah diberikan bantuan dari APBN, ternyata menghasilkan kader-kader yang tidak Amanah,” tutur Eddy.
Kajian Kemendagri
Kemendagri punya catatan sendiri. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyebut, ada 290 kepala daerah terlibat kasus hukum, termasuk korupsi pada periode 2004-2012.
Saat ini, hampir semua partai politik di Indonesia bergantung pada dana dari pengurus atau simpatisan. Beberapa sumber utama pendanaan partai politik, di antaranya:
Iuran anggota: Setiap anggota partai diwajibkan membayar iuran rutin yang besarnya disesuaikan dengan penghasilan mereka. Iuran ini diatur dalam anggaran dasar partai.
Penerimaan anggota baru: Beberapa partai politik menetapkan biaya saat menerima anggota baru, meski nilainya tidak signifikan, kontribusi ini tetap membantu kas partai.
Sumbangan: Undang-undang di Indonesia mengizinkan partai politik menerima sumbangan, baik dari perorangan maupun badan/organisasi, dengan batasan tertentu. Misalnya, sumbangan dari perorangan maksimal Rp1 miliar dan dari organisasi hingga Rp7,5 miliar.
Sumbangan barang: Selain uang, partai politik juga dapat menerima sumbangan berupa barang, seperti kendaraan, alat cetak, atau iklan di media massa.
Dana pemerintah: Sumber terakhir berasal dari anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD, yang diberikan kepada partai-partai politik.

Pola Pendanaan yang Dapat Mencegah Korupsi
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan parpol melaporkan keuangan mereka secara transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan tersebut harus mencakup realisasi anggaran, neraca, dan arus kas, serta diaudit secara terbuka. Namun, transparansi saja tidak cukup untuk mencegah praktik korupsi.
Sistem pendanaan partai perlu dirancang sedemikian rupa agar mencegah politisi tergoda oleh uang haram.
Studi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan beberapa model pendanaan yang dianggap ideal mencegah korupsi:
Subsidi 100 Persen dari Pemerintah: Dalam model ini, partai politik sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari sumber lain. Partai harus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap tahun, yang kemudian disetujui dan diawasi oleh pemerintah.
Dengan pembiayaan penuh ini, politisi tidak perlu mencari uang di luar sistem untuk kampanye atau kegiatan partai, sehingga potensi utang budi terhadap penyumbang berkurang.
Peningkatan Bantuan dari Pemerintah: Pemerintah bisa meningkatkan jumlah dana yang diberikan kepada partai politik, dengan syarat partai tersebut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, partai harus berbagi separuh kepemilikan dengan negara, memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan partai dan masyarakat.
Model Pendanaan ala Turki: Di Turki, partai politik yang lolos ke parlemen mendapat subsidi 90 persen dari total pendapatannya. Bahkan partai yang gagal lolos, tapi meraih suara lebih dari 7 persen tetap mendapatkan bantuan, meski dalam jumlah yang lebih kecil. Selama tahun-tahun politik, subsidi ini bisa berlipat ganda untuk memenuhi kebutuhan kampanye.
Kemendagri Usul Kenaikan Dana Parpol
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menaikkan dana bantuan parpol pemilik kursi di DPR dari Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara.
Usulan itu muncul dalam rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa, (8/7/2025).
"Untuk Ditjen Polpum tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/7/2025).
Aturan tentang Bantuan Dana Partai Politik
Dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebutkan, bantuan partai diberikan proporsional setiap tahun kepada partai pemilik kursi di parlemen dan besarannya dihitung berdasarkan jumlah kursi.
Besaran itu kemudian diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Di dalamnya menyebutkan, bantuan diberikan Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per tingkat provinsi, dan Rp1.500 per tingkat kabupaten kota.
Namun, besaran itu bisa berubah sesuai keputusan pemerintah bergantung keuangan negara atau daerah.
Dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, hanya delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Sisanya, sepuluh parpol tidak lolos ambang batas parlemen. Jika disetujui, berikut Dana Bantuan Parpol (Banpol) berdasarkan suara sah Pemilu 2024:
- PDI Perjuangan: 25.387.279 (dari 25 miliar menjadi 75 miliar)
- Golkar: 23.208.654 (dari 23 miliar menjadi 69 miliar)
- Gerindra: 20.071.708 (dari 20 miliar 60 miliar)
- PKB: 16.115.655 (dari 16 miliar menjadi 48 miliar)
- Partai NasDem: 14.660.516 (dari 14 miliar menjadi 42 miliar)
- PKS: 12.781.353 (dari 12 miliar menjadi 36 miliar)
- Partai Demokrat: 11.283.160 (dari 11 miliar menjadi 33 miliar)
- PAN: 10.984.003 (dari 10 miliar menjadi 30 miliar)
Baca juga: