KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, kepolisian kerap menutupi proses penyidikan suatu perkara. Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, alih-alih membuat terang perkara, proses penyidikan yang dilakukan justru tidak transparan.
"Apalagi diiringi dengan dilarang memandikan, dilarang mendokumentasikan, itu bagian utuh dalam logika kriminologi dan logika hukum penyidikan, dia adalah bagian menutup sesuatu yang hendak orang tidak tahu. Dia bagian dari upaya-upaya bahasanya Ombudsman dalam penyidikan atau pemeriksaan kasus, bagian dari namanya manipulasi," ujar Isnur dalam Konferensi Pers, Selasa, (2/7/2024).
Muhammad Isnur menambahkan, polisi juga kerap memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum tanpa pendampingan. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan juga telah menyalahi aturan dan prosedur.
"Kalau kita baca undang-undang perlindungan anak ya, peraturan internal kepolisian Perkap 8/2009, menjelaskan dengan sangat jelas kalau anda menangkap anak wajib didampingi. Satu oleh orang tua, yang kedua wajib didampingi oleh pendamping khusus pendamping sosial, yang ketiga ini oleh pengacara. Itu jelas bunyinya," katanya.
Baca juga:
- Polisi Didesak Transparan Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang
- YLBHI-LBH: 78 Tahun Polri, Kini Jadi Ancaman Demokrasi dan Alat Penguasa
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mendorong Kapolri memberikan instruksi pada jajaran kepolisian daerah untuk menjalankan kinerjanya berdasarkan prosedur yang benar. Selain itu, meminta DPR dan pemerintah meningkatkan upaya pengawasan terhadap kinerja Polri.
"Pengawasan secara politik ini adalah momentum buat DPR dan presiden ya, pemerintah Menko Polhukam, mengevaluasi secara serius proses-proses upaya penanganan di kepolisian," ujar Isnur.