KBR, Jakarta- Istana menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang TNI dan Polri bakal dilanjutkan di DPR, meski mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim mengatakan, masukan publik akan ditampung pada proses pembahasan.
"Kalau Surpres (surat presiden) keluar artinya pembahasan dilanjutkan. Nanti biasanya aspirasi publik akan mewarnai proses di DPR." ujar Mufti kepada KBR, Selasa, (9/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dan RUU tentang Polri.
Dasco mengaku tak mengetahui secara pasti sikap pemerintah terhadap kedua RUU itu. Sebab DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
"Iya kan kita kalo surpresnya sudah tapi kemudian DIMnya belum kita belum tahu apa yang diubah, atau yang keberatan, pemerintah apa yang dikoreksi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (8/7/2024).
Dasco bilang, setelah surpres diterima, maka DPR sudah bisa melanjutkan proses pembahasan dua RUU tersebut.
Dasco menyebut, pembahasan RUU TNI dan Polri kemungkinan akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. Pasalnya, saat ini DPR akan memasuki masa reses.
"Kita sebentar lagi reses tentunya pembahasan nanti akan dilakukan pada waktu depan," katanya.
Baca juga:
- Revisi UU Polri Soal Batas Usia Pensiun, Pengamat: Apa Urgensinya?