Bagikan:

Presiden Jokowi: Jangan Ada Diskriminasi Pekerja Perempuan dan Ibu Hamil

Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi.

NASIONAL

Selasa, 09 Jul 2024 11:47 WIB

UU KIA

Ilustrasi Kehamilan. (Foto: Antara/Pixabay/StockSnap)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap pengusaha tidak melakukan diskriminasi kepada pekerja perempuan dan ibu hamil. Hal ini ia sampaikan menyusul sudah ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau yang dikenal dengan UU KIA.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 3 Juli 2024 itu tercantum bahwa ibu melahirkan berhak mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.

"Ya, kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung. Dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya. Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin kemarin (8/7/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani UU KIA dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya DPR menyetujui disahkannya RUU KIA pada 4 Juni lalu.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya pekan lalu menyatakan, kementeriannya akan segera menyusun peraturan turunan dengan berkolaborasi bersama kementerian/lembaga lain.

Kata Bintang, Kemen PPPA berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan dan laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Menurutnya lagi, melalui UU KIA diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan.

Selain itu, Menteri PPPA juga menegaskan komitmen pemerintah untuk dapat mengimplementasikan UU KIA dengan melaksanakan dialog bersama organisasi masyarakat diantaranya Serikat Buruh Perempuan.

Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.

Baca juga:

Pengusaha Khawatir Cuti Hamil 6 Bulan Ganggu Produktivitas Perusahaan

RUU Kesehatan Ibu dan Anak Disahkan, Ini Perjalanannya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending