KBR, Jakarta – KPU Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuka tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di luar Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, menjawab soal nasib warga ber-KTP Jakarta yang mau mencoblos namun tinggal di luar kota.
"Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos (tapi) tinggal di luar DKI, nyoblosnya hanya di DKI. Kami enggak buka TPS di luar DKI Jakarta. Kami kan dapilnya cuman provinsi, kecuali kemarin pemilu kan dapil nasional," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Senin (22/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang ada.
"Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga:
- Pilkada Jateng atau Jakarta? Kaesang: Sabar
- Waktu Pencoblosan Diundur, Sejumlah TPS di Jakut Kebanjiran
Dia mengatakan KPU Jakarta hanya mendata warga yang ber-KTP DKI saja.
"Kami untuk jumlah warga yang tinggal di luar DKI Jakarta belum mendapatkan ya, kami hanya mendata warga yang ber-KTP di DKI Jakarta saja, termasuk juga tadi yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya seperti yang meninggal dunia atau alih status dari sipil menjadi Polri, kemudian belum berusia 17 tahun,” ujarnya.
"Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya. Jadi kami tidak bisa sekadar mencoret-coret men-TMS-kan tanpa ada dokumen pendukung," imbuhnya.