KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPR dan DPD RI hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, penetapan itu batal lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10-an, pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai poltik, belum bisa kami lanjutkan,” tuturnya di Gedung KPU R-I, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2024).
Sejatinya KPU telah menjadwalkan rapat pleno terkait penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih pada hari ini. Namun rapat pleno itu batal karena adanya gugatan tersebut sehingga pihaknya pun meminta maaf sebab KPU akan menyelesaikan lebih dulu sengketa di MK.
“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini adalah dapil DRR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1,” tuturnya.
Adapun gugatan yang dimaksud telah diajukan Partai Demokrat untuk Dapil Banten dan Partai NasDem untuk Dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah terdaftar di MK pukul 10.15 WIB untuk Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk NasDem.
Baca juga: