Bagikan:

Kematian Remaja AM, KPAI Desak Polda Sumbar Fokus Ungkap Pelaku

"Kami sangat prihatin karena itu menjadi labeling buat anak."

NASIONAL

Selasa, 09 Jul 2024 08:02 WIB

Author

Hoirunnisa

Kematian Remaja AM, KPAI Desak Polda Sumbar Fokus Ungkap Pelaku

Aksi Kamisan ikut menuntut keadilan bagi AM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengedepankan pengusutan kasus kematian AM di Padang.  Anggota KPAI Dian Sasmita menyebut pengungkapan pelaku dari kasus ini harus diutamakan, ketimbang sibuk mengurusi hal lain seperti mencari kesalahan anak korban AM.

"Membawa senjata tajam atau apa, kan sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang terjadi, yang sedang diungkap. Dengan framing-framing seperti itu, kami sangat prihatin karena itu menjadi labeling buat anak. Jadi melabeli bahwa anak seperti ini, seperti ini. Padahal anak tersebut adalah korban sebenarnya hingga nyawanya meninggal. Sehingga lebih bijaksana ketika aparat penegak hukum fokus dulu kepada mengungkap tindak pidana yang ada," kata Dian kepada KBR, Senin (8/7/2024).

Menurut Anggota KPAI Dian Sasmita,  kepolisian seharusnya mengumpulkan bukti-bukti baik secara ilmiah maupun keterangan para saksi.

Apalagi, kata Dian, korban anak-anak, dimandatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A harus mendapatkan perlindungan khusus   seperti, proses cepat, pendampingan psikologis, mendapatkan bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

"Jadi menurut saya kurang bijaksana ketika malah fokus pembuatan label pada anak, fokus saja kepada tugas untuk mengungkap kebenaran," kata Dian.

KPAI  sudah membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan atas kasus anak AM ini. KPAI sedang melakukan pendampingan hingga memastikan 11 anak korban lainnya sudah mendapatkan hak perlindungannya.

Menurut anggota KPAI Diyah Puspitarini, mandat perlindungan anak sesuai undang-undang belum semua terlaksana salah satunya pendampingan psikologis sampai saat ini belum dilaksanakan.

"Sehingga kami berharap pemerintah agar melakukan upaya pemenuhan hak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Bagaimanapun juga fokus ada pada anak yang mendapatkan perlakuan yang kasar," kata Diyah.

Baca juga:

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Suharyono mengklaim memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan AM mengajak tawuran temannya sambil memegang pedang panjang.

Suharyono yakin AM sebagai pelaku tawuran. Ia yakin AM tewas karena melompat ke sungai dari Jembatan Kuranji, Padang.

Menurut polisi, lebam di tubuh AM adalah lebam mayat yang muncul 9 jam setelah kematian.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending