KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif sebagai tersangka kasus suap. Upaya paksa itu dilakukan usai Muhaimin Syarif ditangkap dan diperiksa Selasa (16/7/2024) malam.
"Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias UCU. Tersangka MS alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024, terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Asep mengatakan Muhaimin Syarif diduga menyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar. Suap diberikan untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Angka ini diperkirakan bakal bertambah seiring dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Muhaimin Syarif alias UCU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: