Bagikan:

Kasus Kekerasan Seksual Ketua KPU, Komnas Perempuan: Puncak Gunung Es

"Isu kekerasan seksual sering diprasangkahi sebagai hubungan suka sama suka,"

NASIONAL

Jumat, 05 Jul 2024 08:08 WIB

DKPP berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus kekerasan seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) konpers usai diberhentikan DKPP, Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). (Antara/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta-  Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, merupakan langkah maju   dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual. Siti mengatakan, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.

Ia menyebut, kasus ini adalah puncak gunung es dari penyelenggaraan Pemilu.

"Memang di dalam konteks penyelenggaraan Pemilu ini kan relasi kuasanya itu sangat tebal, sehingga ini kerap perangkat hukum juga tidak serta-merta bisa memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini nah akibatnya terjadi impunitas bagi pelaku. Kasus berulang korban terabaikan dan pemulihannya tidak bisa dipenuhi juga isu kekerasan seksual sering diprasangkahi sebagai hubungan suka sama suka," kata Siti kepada KBR, Kamis (4/7/2024).

Siti mengatakan, Komnas Perempuan merekomendasikan perbaikan sistematis melalui penegasan larangan setiap bentuk kekerasan berbasis gender dan seksual dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Kemudian membangun kebijakan, pedoman dan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Ini tentu dilakukan di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP," imbuhnya.

Siti melanjutkan, dalam upaya tersebut KPU perlu menegaskan kembali Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 khususnya Pasal 90 ayat 4. Beleid tersebut mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: (a). melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; (b). melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; (c). melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan (d). melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Juga menambahkan larangan melakukan segala kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. Putusan diambil setelah aduan CAT, petugas pemilihan di Den Haag, Belanda yang dipaksa berhubungan badan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending