KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Hari Selasa kemarin tanggal 9 Juli 2024 bapak presiden telah menandatangani Keppres nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027. Keppres ini diterbitkan oleh presiden menindaklanjuti putusan DKPP dan juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ari dalam keterangan video, Rabu (10/7/2024).
DKPP memberi waktu kepada Presiden memberhentikan Hasyim dalam waktu tujuh hari.
Baca juga:
- Kasus Kekerasan Seksual Ketua KPU, Komnas Perempuan: Puncak Gunung Es
- Hasyim Dipecat, Plt Ketua KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tidak Terganggu
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (03/07/24) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim diadukan karena melakukan kekerasan seksual melalui pendekatan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri sebagai anggota PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim tadi. Kemudian, CAT memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan LBH Apik.