Bagikan:

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan.

NASIONAL

Senin, 08 Jul 2024 12:15 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

KBR, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Dalam amar putusannya, Eman menyampaikan penatapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina

Hakim Eman menambahkan, penetapan Pegi sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh sebab itu, hakim meminta Polda Jawa Barat menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," jelasnya.

Hakim juga memerintahkan polisi memulihkan harkat martabat Pegi seperti semula.

Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu. Dia mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending