KBR, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Dalam amar putusannya, Eman menyampaikan penatapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina
Hakim Eman menambahkan, penetapan Pegi sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Oleh sebab itu, hakim meminta Polda Jawa Barat menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," jelasnya.
Hakim juga memerintahkan polisi memulihkan harkat martabat Pegi seperti semula.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu. Dia mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.