KBR, Jakarta- Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya tanah air.
Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing umasuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Pemegang golden visa nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, hingga menjadi jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
"Untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay (berinvestasi ketika menetap) dan productive while stay (produktif ketika menetap di Indonesia). Tapi ingat, hanya untuk good quality travellers. Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi harus benar-benar dilihat kontribusinya," kata Jokowi pada acara Grand Launching Golden Visa, Jakarta, Kamis, (25/07/24).
Jokowi mewanti-wanti jangan sampai petugas justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara dan tidak memberi manfaat secara nasional. Ia juga berharap fasilitas golden visa Indonesia bisa segera disosialisasikan secara masif lewat berbagai kanal sehingga dapat terjangkau oleh lebih banyak top investor dan top global talent.
Ia juga berharap dukungan para duta besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan informasi tentang golden visa kepada masyarakat di negara masing-masing.
"Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan. Dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," tambahnya..
Jokowi juga mengeklaim, saat ini tidak banyak negara memiliki pertumbuhan ekonomi bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
Kata dia, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, dan menjadi negara tujuan para global talent untuk berkarya.
"Semua itu akan memberi multiplier effect besar buat negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain," kata Jokowi.
Aturan Golden Visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu. Aturan ini menjadi landasan pemberlakuan golden visa.
Baca juga: