KBR, Jakarta - Ditjen Imigrasi menarik paspor bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mencegah bepergian ke luar negeri. Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan, penarikan paspor dilakukan atas permintaan dari pihak kepolisian.
Tujuannya agar Firli tidak melarikan diri, serta sebagai upaya mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Nantinya, paspor yang ditarik akan dikembalikan saat proses hukumnya selesai.
"Terkait kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan. Apabila (yang bersangkutan) sudah melakukan proses persidangan dan divonis bebas, maka paspornya akan dikembalikan. Jadi untuk sementara paspor itu dilakukan penarikan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ujar Arief dalam diskusi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Firli dicekal selama enam bulan atau sampai Desember 2024.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Hampir tujuh bulan, Firli tak kunjung ditahan. Kapolda Metro Jaya Karyoto membantah penanganan kasus Firli mandek.
Baca juga: