KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak pemerintah segera menyiapkan perangkat aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurutnya, hal ini menjadi penting agar aturan tersebut dapat segera dijalankan.
Desakan itu ia sampaikan setelah melalukan sosialisasi UU KIA bersama Perempuan Bangsa dan para anggota DPR di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu 21 Juli 2024.
“Mendesak kepada presiden, kepada menteri-menteri, kepada gubernur, kepada bupati menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi sehingga Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 ini bisa segera terlaksana. Kenapa kita dilapangan ini?, ya supaya presiden menyaksikan,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan angin segar untuk dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa menjadi salah satu upaya Indonesia untuk mengurangi angka stunting dan kematian bayi.
Cak Imin mengingatkan agar negara harus hadir dan bertanggung jawab memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakatnya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi: Jangan Ada Diskriminasi Pekerja Perempuan dan Ibu Hamil
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024.
RUU KIA telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022 lalu. RUU ini berisi penguatan hak ibu dan anak pada fase seribu hari pertama anak. Serta mengatur terkait cuti ayah saat istrinya melahirkan.