KBR, Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan 11 warga Dairi, Sumatra Utara, dianggap sebagai bentuk kemenangan warga.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang JATAM, Melky Nahar mengatakan, putusan itu harus ditaati oleh para pihak tergugat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, sebelum ada putusan dari PTUN tersebut, semestinya KLHK tidak menerbitkan izin lingkungan untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM).
"Persoalannya jauh lebih kompleks, melampaui kasus hukum itu sendiri. Mestinya pemerintah kalau punya kesadaran politik untuk kemudian bagaimana menyerap aspirasi atau tuntutan warga mestinya kan sejak awal penerbitan izin lingkungan telah lama dievaluasi," kata Melky dalam sebuah diskusi daring, Kamis (27/7/2023).
Baca juga:
- Jatam: UU Minerba Hasil Revisi Mempercepat Kerusakan Lingkungan
- Jokowi Cabut 2.078 IUP, JATAM: Tak Usah Dibanggakan
Seperti dimuat laman Jatam, 11 warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT. Aksi yang dilakukan warga Dairi pada hari ini bertepatan dengan agenda sidang Pembuktian ahli dari penggugat (warga Dairi) dan saksi dari tergugat (KLHK).
Gugatan warga terhadap Menteri Siti Nurbaya ini bukan tanpa sebab. Sejak awal PT DPM melakukan sosialisasi dan eksplorasi pada 2008, warga menolak keras kehadiran tambang PT DPM karena kekhawatiran akan terjadinya bencana jika perusahaan tersebut beroperasi. Pasalnya, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus “Rawan Bencana”.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi juga pernah menyatakan, Kabupaten Dairi telah berstatus “Swalayan Bencana” sebab segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman yang nyata.
Hingga akhirnya pada 11 Agustus 2022, KLHK menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Padahal dalam audiensi yang dilakukan warga Dairi di KLHK pada 24 Agustus 2022, yakni 13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan, pihak KLHK mengatakan bahwa mereka masih belum memberikan persetujuan lingkungan untuk PT DPM.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemudianmemenangkan gugatan 11 warga Dairi, Sumatera Utara, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batalnya keputusan kelayakan lingkungan PT DPM. Majelis juga mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mencabut surat keputusan menteri tersebut.
Editor: Fadli