KBR, Jakarta- Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Agung Handoko menyampaikan, kewenangan guna menetapkan prajurit aktif TNI sebagai tersangka dalam kasus hukum adalah ranah penyidik militer. Danpuspom menyampaikan itu berkaitan dengan langkah KPK menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas RI.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement (pernyataan) itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lanjutnya setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam oleh KPK, Afri baru diserahkan ke Puspom dengan status sebagai tahanan namun untuk Henri belum dilakukan penahanan. Agung mengatakan usai pemeriksaan tersebut, Puspom belum melakukan proses hukum sama sekali.
“Karena dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer, jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut karena barahg butki uang yang ada diambil dari Letkol ABC tadi,” ujar Agung.
Baru siang tadi, lanjut Agung, Puspom menerima laporan resmi berupa laporan polisi dari KPK sehingga bisa memproses kedua prajurit TNI itu secara hukum.
Baca juga:
- Respons Jokowi usai OTT KPK Proyek Kereta Api
- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/05/23). Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas tahun 2021-2023.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tersangka yang ditetapkan yakni bekas Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Yang pertama MG, Komisaris Utama PT MGCS. Kemudian yang kedua MR, Direktur Utama PT IGK. Yang ketiga RA, Direktur Utama PT KAU. Yang keempat HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023. Dan yang kelima BAC, Koorsmin Kepala Basarnas RI," kata Marwata saat konferensi pers di Kantor KPK, Rabu (26/7/2023) malam.
Para tersangka itu Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menyebut, semenjak 2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas. Diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Untuk memenangkan proyek tersebut, para tersangka dari swasta bertemu dengan Kepala Basarnas dan Koorsmin Kepala Basarnas. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
KPK pun menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Editor: Rony Sitanggang