KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (5/5/2023), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, KPU Provinsi Kalimantan Timur dinilai bersalah karena menerima bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru dari Partai Garuda.
Padahal sebelumnya, Partai Garuda disuruh mengulang untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya karena ada kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama rentang 1-14 Mei 2023.
Namun, yang terjadi bakal calon baru pun ditambahkan, sehingga hal tersebut dianggap melanggar ketentuan pendaftaran bakal calon legislatif yang batasnya hanya sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Ketua Majelis, Puadi di persidangan yang ditayangkan secara daring, Selasa (05/07/2023).
Baca juga:
Pada pembacaan putusan itu, Bawaslu mengingatkan bahwa partai yang disuruh mengulang melakukan pendaftaran bakal calon legislatifnya karena kendala Silon, hanya bisa memasukkan nama yang sebelumnya telah diajukan. Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.
Adapun pelapor dalam kasus ini anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung.
Editor: Rony Sitanggang