KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/07/2023) pagi. Menkominfo baru tersebut diminta Presiden untuk menertibkan penggunaan media sosial di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Menkominfo Budi Arie pun berencana untuk membentuk lembaga pengawasan media sosial. Hal ini berdasarkan pada fenomena TikTok shop dan social commerce di masyarakat.
Selain itu, kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kembali disorot publik pasca meninggalnya OK, salah satu tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada awal bulan lalu. Sejumlah anggota polisi diperiksa dan 4 orang diantaranya telah dijadikan tersangka.
Tindak kekerasan oleh aparat kepolisian ini pun menuai protes warganet. Lantas, apa kabar reformasi internal Polri? Kita bahas bersama Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
1. Reformasi Internal Polri
1 Juli lalu diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Di HUT ke-77 Polri disorot publik terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian. Mulai dari keterlibatan pada kasus korupsi, pembunuhan, indisipliner, narkoba, hingga kekerasan.
Desakan reformasi di tubuh kepolisian pun terus mengemuka khususnya kultur tindak kekerasan dan penganiayaan di lembaga tersebut. Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang Juli 2022-Juni 2023 ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Sebanyak 46 kasus di antaranya mengenai penangkapan sewenang-wenang.
Baca juga:
- Tahanan Tewas, Pengawasan Internal Polri Buruk
- HUT ke-77 Bhayangkara, Saatnya Institusi Polri Berbenah
2. Rencana Pembentukan Lembaga Pengawas Medsos
Belakangan ini, Indonesia tengah diramaikan oleh tren baru mengenai media social, TikTok yang bermanipulasi menjadi e-commerce. TikTok yang kini menyediakan layanan belanja melalui fitur TikTok Shop.
Sebelumnya, penyediaan layanan belanja oleh platform media sosial sempat menjadi sorotan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki. Dia menilai kehadiran layanan tersebut dapat mengancam keberlangsungan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Apakah pembentukan lembaga pengawas ini memang bertujuan untuk menertibkan social commerce? Atau malah berpotensi mengancam kebebasan berpendapat para pengguna media sosial?
Baca juga:
- Kementerian Kominfo Kaji Layanan Dagang Elektronik yang Ancam UMKM Lokal
- Menkominfo Budi Arie Sebut Empat Fokus Garis Besar Pekerjaannya
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika. Akan ada juga obrolan menarik soal larangan MA terkait pernikahan beda agama.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id