KBR, Jakarta - Lima organisasi profesi kesehatan menyatakan akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan.
Keputusan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi.
"Maka atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, kami dari Ikatan dokter Indonesia bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Adib dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
Adib mengatakan, penyusunan undang-undang kesehatan secara prosedural belum mengakomodir kepentingan dan partisipasi yang bermakna.
"Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan, dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia," katanya.
Adib menyatakan, IDI akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang, di wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan undang-undang tentang kesehatan ini.
Baca juga:
- DPR Mendorong Pemerintah Segera Membuat Aturan Turunan UU Kesehatan
- Kecewa Mandatory Spending Dihapus, Demokrat & PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
"Supaya undang-undang benar-benar mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan," ujar Adib.
Kemarin (11 Juli 2023), Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan.
Editor: Fadli