Bagikan:

8 Kali Sidang Paripurna Tak Singgung RUU Perampasan Aset, Formappi: DPR Mengulur Waktu

"Saya menduga DPR akan mengulur-ulur waktu sesuai dengan urgensi mereka. Sehingga saya kira undang-undang seperti perampasan aset ini akan sangat rentan untuk kemudian dibahas serius."

NASIONAL

Rabu, 12 Jul 2023 19:58 WIB

RUU Perampasan Aset

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-29 Masa Persidangan V di Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Surpres yang diserahkan pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023 tidak kunjung dibacakan di rapat paripurna, termasuk rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR Puan Maharani beralasan, parlemen belum juga menindaklanjuti surpres RUR Perampasan Aset lantaran Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk, saat ini masih berfokus membahas RUU lainnya.

"Terkait dengan Perampasan Aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas, jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya. Setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya," tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Komisi III akan membahas soal RUU Perampasan Aset apabila sudah menyelesaikan dua rancangan undang-undang lainnya.

Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.

"Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain. Sehingga fokus dalam pembahasannya," katanya.

DPR melewatkan delapan kali sidang paripurna di Masa Persidangan V tanpa sekalipun pimpinan DPR membacakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset. Sidang paripurna sebelumnya digelar pada 16 Mei, 19 Mei, 23 Mei, 30 Mei, 13 Juni, 20 Juni, 4 Juli dan 11 Juli 2023.

Baca juga:


Kepentingan politik 

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai ada faktor kepentingan yang menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peneliti Formappi Lucius Karus memperkirakan RUU Perampasan Aset ini tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Apalagi, ditengah tahun politik ini semua partai memiliki prioritasnya yang berbeda untuk dapat menang pada Pemilu 2024 mendatang.

Lucius Karus menyebut adanya faktor kepentingan dan ketidakseriusan DPR menjadi penghalang RUU ini dapat dibawa ke sidang paripurna.

"Faktor kepentingan di balik RUU yang akan dibahas oleh DPR itu menjadi salah satu hal utama yang menjadi pertimbangan apakah DPR ini akan membahas RUU ini (Perampasan Aset) atau tidak. Saya kira RUU Perampasan Aset ini akan dibahas namun tidak segera. Saya menduga DPR akan mengulur-ulur waktu sesuai dengan urgensi mereka. Sehingga saya kira undang-undang seperti perampasan aset ini akan sangat rentan untuk kemudian dibahas serius," ujar Lucius Karus, kepada KBR, Rabu (12/7/2023).

Peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR pusat maupun daerah menjadi salah satu faktor tak kunjung dibahasnya RUU Perampasan Aset ini.

Lucius menduga DPR takut jika RUU ini segera disahkan maka akan berimbas pada aset kekayaan mereka.

Untuk itu, Lucius meminta agar DPR menunjukkan sikap seriusnya sebagai dewan rakyat untuk menekan angka korupsi dengan segera mensahkan RUU Perampasan Aset ini.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending