KBR, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, guna mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro atau UMKM di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti izin usaha dan akses peminjaman ke perbankan yang selama ini oleh pengusaha dianggap terlalu rumit dan butuh waktu lama.
"Ya, target kita ke depan, masyarakat yang memiliki NIB bisa mendapatkan akses perbankan. Dana KUR kita kan sekarang Rp370 triliun tetapi itu tidak akan bermanfaat secara baik kalau UMKM kita tidak punya izin karena syaratnya kan harus punya izin maka sekarang kita punya tugas adalah kasih izin gratis kepada masyarakat yang UMKM. Dan itu kredit tanpa agunan Rp50 juta, tanpa ada agunan. Nah ini dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan bagi orang berusaha, sudah tentu tujuannya menciptakan lapangan kerja," ujar Bahlil, dalam program pemberian NIB, Kamis (21/07/2022).
Baca juga:
- Jokowi: Terbitkan 100 Ribu Nomor Induk Berusaha per Hari
- Faisal Basri: Penyaluran Kredit Masih Seret, Perbankan Nasional Belum Pulih dari Pandemi
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1,5 jutaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari total tersebut, 92 persen atau sekitar 1,4 juta di antaranya adalah NIB milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Terbanyak diberikan pada UMKM Jawa Barat yang mencapai 301 ribu NIB.
Bahlil menambahkan, proses pendaftaran NIB juga tidak sulit, untuk itu ia mengajak semua pengusaha dapat memanfaatkannya.
Editor: Fadli Gaper