KBR, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.
"Presiden Joko Widodo sudah menyatakan itu, booster sebagai syarat perjalanan. Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril seperti dikutip Antara (5/7/2022).
Sementara itu, anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi PDIP di DPR RI, Rahmad Handyo menilai, rendahnya capaian vaksinasi booster antara lain disebabkan oleh anggapan masyarakat bahwa pandemi COVID-19 telah melandai. Dampaknya, masyarakat tidak terdorong untuk melaksanakan vaksinasi dosis penguat atau booster.
Untuk itu, Rahmad mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan syarat vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat yang hendak mengakses area publik.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Meningkat, LaporCovid-19 Ingatkan Kesiapan Faskes
- Tren Kasus COVID-19 Naik, Satgas Berlakukan Tes Antigen
Ironisnya, menurut Rahmad, capaian vaksinasi di Indonesia memang belum sesuai harapan. "Boro-boro vaksin booster, yang vaksin lengkap saja masih juga belum sesuai keinginan WHO. Standar WHO kan per Juni kemarin, 70 persen. Sedangkan saat ini, kita masih proses menuju 70 persen. Nah kenapa sampai masih belum sesuai target, termasuk booster masih di bawah 25 persen. Karena animo masyarakat juga sangat rendah. Bahkan ketika saya mengadakan program vaksinasi pun, untuk mendorong atau datang ke program vaksinasi booster pun masih sulit," ujarnya kepada KBR, Senin (4/6/2022).
Rahmad menambahkan, isu yang sangat mempengaruhi rendahnya capaian vaksinasi antara lain soal kehalalan hingga keamanan vaksin. "Isu-isu seperti ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi. Isu-isu seperti ini juga sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Apalagi saat ini sudah ada vaksin halal yang disediakan untuk booster, sehingga masyarakat tak perlu khawatir tentang status kehalalannya," tuturnya.
Editor: Fadli Gaper