KBR, Jakarta- Kementerian Agama mengubah kebijakan tes COVID-19 terhadap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air. Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, kebijakan wajib tes antigen jemaah haji yang semula dilakukan secara acak per kelompok terbang, kini diberlakukan menyeluruh tanpa terkecuali.
"Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya terhadap jemaah haji yang kembali ke tanah air, sesuai arahan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 semula secara acak dilakukan terhadap 10% dari jumlah jemaah setiap kelompok terbang, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," ujar Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, Kamis (21/7/2022).
Baca juga:
- Haji 2022: Banyak Laporan Jemaah Kelelahan
- Cuaca Ekstrem, Jemaah Calon Haji Indonesia Sakit di Arab Saudi Bertambah
Akhmad menambahkan, Kamis (21/7) ini akan dipulangkan jemaah haji ke Tanah Air sebanyak 10 kelompok terbang jemaah haji ke 5 debarkasi. Jumlah keseluruhannya mencapai 4 ribuan jemaah haji.
Sementara itu, jumlah jemaah haji sakit dan dirawat hingga saat ini 98 orang. Jumlah jemaah haji wafat bertambah 2 orang, sehingga total jumlah jemaah haji wafat 64 orang.
Editor: Rony Sitanggang