KBR, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memastikan pemberlakuan PPKM Darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan. Dia juga meminta tidak ada pemotongan gaji buruh.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi. Kalau banyak buruh yang dirumahkan dan terancam PHK seperti kemarin, dapat dipastikan daya beli buruh akan turun,” kata Ketua KSPI, Said Iqbal melalui siaran pers pada Kamis (01/07/2021).
Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.
Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang.
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM Darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Editor: Rony Sitanggang