KBR, Jakarta- Mabes Polri telah menetapkan 37 tersangka penimbun obat terapi Covid-19 dan penjual tabung oksigen palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) di Bareskrim Polri Helmy Santika mengatakan puluhan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 33 kasus di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini apa saja? Ya terkait dengan ada yang menjual di atas HET, kemudian ada yang menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu kemudian mengedarkan tanpa ada ada izin edar, dan membuat apar untuk diubah menjadi tabung oksigen," ungkap Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).
Dirtipideksus di Bareskrim Polri Helmy Santika menambahkan, polisi telah menyita barang bukti 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis dan 62 vial obat lain. Kemudian ada juga 48 tabung oksigen yang disita.
"Barang bukti ini sebagaimana petunjuk dari pimpinan Polri, bahwa kita juga harus bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kita akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, akan diserahkan kembali ke masyarakat untuk dijualedarkan kembali," jelasnya.
Helmy menekankan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain.
Editor: Sindu