KBR, Jakarta- Anggota Komisi bidang Pemerintahan di DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan DPR kemungkinan bisa menggunakan hak interpelasi untuk meminta kejelasan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mardani mengatakan hal itu juga sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah.
"Sangat mungkin (interpelasi) dan itu bagian dari fungsi pengawasan DPR dan DPR harus menegaskan. Karena di kita secara tata negara tidak ada koalisi oposisi yang ada eksekutif legislatif. Karena kita kan presidensial sehingga fungsi DPR dari partai manapun harus menegakkan fungsi pengawasan," kata Mardani kepada KBR, Rabu (7/7/2021).
Mardani menyebut langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini tidak terukur dan jelas. Hal itu terlihat dari kolapsnya sebagian besar rumah sakit lantaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah.
Selain itu, Mardani menilai pemerintah gagal menyusun langkah antisipasi, padahal lonjakan kasus sebelumnya telah diprediksi oleh Kementerian Kesehatan.
"Karena sebetulnya sudah diprediksi kan menteri kesehatan sudah bilang Juni, Juli akan tinggi. Ya harusnya segera semua disiapkan wabil khusus yang terkait dengan obat, oksigen, termasuk bed occupancy rate-nya ditambah. Buat saya ini contoh amburadulnya penanganan pandemi," kata Mardani.
Editor: Sindu