KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada tiga poin yang menjadi fokus Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Tiga poin tersebut yaitu pengumpulan data, penyimpanan data, serta pemanfaatan data.
"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar. Masyarakat yang datanya sedang digunakan itu, dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu, berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertransaksi dengan orangnya," ucap Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Menurut Zudan, masyarakat perlu memahami penggunaan data kependudukan, dan seluruh lembaga-lembaga itu tidak boleh menggunakan data kecuali sedang bertransaksi dengan orang tersebut.
Zudan menambahkan, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi pemimpin pembahasan RUU itu.
"Jadi RUU PDP sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law, jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan Perlindungan Data Pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," tambahnya.
Editor: Kurniati Syahdan