KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan tim nasional pencegahan korupsi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim perpres itu diterbitkan untuk memperkuat pencegahan korupsi. Dia mengatakan keberadaan tim tersebut tidak akan mengebiri kewenangan dan independensi KPK.
"Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung," kata Moeldoko.
Perpres itu akan fokus mencegah korupsi di sektor tata niaga dan perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum. Sektor tersebut selama ini dianggap paling rawan. Menurutnya, pencegahan korupsi justru akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.
Kata Moeldoko, perpres tersebut justru memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca juga:
- Presiden Tak Ingin Kewenangan KPK Dikurangi
- Penegakan Hukum Selamatkan Uang Negara Rp3,5 T dari Koruptor
- Survei Kepercayaan Antikorupsi: KPK Teratas, DPR Terbawah
Editor: Nurika Manan