KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Jaksa Herry Jerman beralasan akan mempelajari poin pertimbangan.
"Tadi putusan hakim dalam pertimbangan hukumnya sudah mengambil alih semua apa yang diungkapkan jaksa pada tuntutannya. Namun demikian saya harus mempelajari poin demi poin dari pertimbangan hukum itu apakah ada yang terlewat atau tidak dalam waktu satu dua hari ini kita akan tentukan sikap," kata Herry Jerman Jaksa Penuntut Umum, usai sidang tertutup, Selasa (31/07).
Sementara itu Pengacara JAD Asludin Hatjani mengatakan setelah dilakukan pertimbangan bahwa Ketua JAD Pusat, Zainal Anshori memastikan tidak mengajukan banding atas putusan hakim.
"Karena tidak mau banding, bukan karena setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Karena itu beliau biarkan saja, itu bahasa beliau," ujar kuasa hukum JAD Asludin Hatjani.
Asludin melanjutkan, "Karena itu saya mewakili dari Jamaah Ansharut Daulah menyatakan tidak mengajukan banding. Yang saya heran jaksa menyatakan pikir-pikir itu tuntutan nya sudah dikabulkan dia masih pikir-pikir."
Perlu diketahui dalam putusan tersebut hakim ketua Aris Bawono membacakan putusannya bahwa menetapkan korporasi, organisasi Jamaah Asharut Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS sebagai korporasi yang terlarang.
JAD dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Editor: Rony Sitanggang