KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pemalsu vaksin. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, memiliki kemampuan untuk menilisik aliran dana dari rekening 18 tersangka pemalsu vaksin.
"PPATK pasti akan membantu Bareskrim untuk mengungkap jaringan itu, karena PPATK mempunyai posisi yang bisa membongkar jaringan dari sisi melihat transaksi keuangannya atau dari aliran dananya. Pasti akan ada kiriman dana dari tersangka yang satu kepada tersangka yang lain kalau memang mereka itu satu jaringan," kata Agus Santoso saat dihubungi KBR, Kamis (07/07/2016).
Agus melanjutkan, "dan bahkan akan bisa membongkar jaringan lainnya yang belum terungkap. Karena mereka sudah beroperasi kan dari tahun 2003 ya, sudah 13 tahun ya. Jadi aliran dananya itu akan terlihat karena mereka pasti tidak mungkin akan menggunakan uang tunai."
Kata Agus, belasan tersangka itu bisa saja merasa aman dari incaran polisi dalam bertransaksi antarbank, lantaran sudah cukup lama beroperasi.
Dia juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menugaskan bagian Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) pimpinan Agung Setya. Tugas Tipideksus, kata Agus, juga beririsan dengan PPATK.
"Jadi bukan unit kriminal umum biasa gitu ya dan ini bagus sekali" imbuhnya.
Bareskrim tak hanya menyasar delik asal yakni pengedaran dan pemalsuan vaksin, namun juga delik pencucian uang oleh para pelaku. Kata Agus, ini tak hanya akan menghukum berat para pelaku, namun juga memungkinkan polisi untuk menyita aset ilegal mereka.
Meski belum ada permintaan resmi dari Tipideksus Bareskrim, PPATK mengaku siap apabila diminta bantuan.
"Ini karena kepotong libur lebaran ya, tapi saya kira nanti hari Senin sudah jalan. Karena kita kalau sudah melihat kasus yang menjadi perhatian publik kita sudah langsung siap-siap," imbuhnya.
Kemarin, Direktur Tipideksus Agung Setya menyatakan akan meminta bantuan PPATK terkait adanya aliran dana mencurigakan di rekening para tersangka pemalsu vaksin. Menurut dia, sekali transaksi mencapai Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Tipideksus juga telah menyita dan memblokir rekening para tersangka. Selain itu, Tipideksus juga menyita aset-aset tersangka seperti rumah dan mobil.
Editor: Rony Sitanggang