KBR, Jakarta- Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) memperbolehkan anggotanya membeli obat atau vaksin dari mana saja. Menurut Ketua Dewan PKFI Ali Ghufron Mukti, ada kebebasan pemilik klinik dan layanan kesehatan untuk mengakses obat dan vaksi dari mana saja.
Ali Gufron menghimbau pemilik klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer membeli obat dan vaksin di jalur distribusi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan
" Ya sebetulnya, memang mereka boleh beli. Haknya untuk membeli di mana saja. Tetapi bahwa namanya distributor umpamanya pedagang besar farmasi atau PBF itu sudah memiliki sebuah standar bagaimana dan di mana mereka harus beli. Tidak boleh beli sembarangan, beli kan harus ada distributor besarnya. Jadi, semua bisa ditelusuri," jelasnya kepada KBR, Jumat (1/7)
Ali Ghufron menambahkan, dengan kejadian ini Perhimpunan akan kembali memberi tahukan kepada anggotanya agar mengakses obat sesuai dengan jalur distribusi yang benar dan tidak sembarangan membeli obat di distributor yang tidak jelas.
"Kami dari perhimpunan berusaha memberi tahukan kemudian membantu untuk mengakses jalur yang benar. Karena dengan mengakses jalur yang benar itu terhindar dari kemungkinan-kemungkinan pembelian alat, obat atau vaksin palsu. Kalau soal vaksin palsu sudah ranahnya pidana, itu ranahnya kepolisian. Kami sarankan kepada sarana kesehatan atau klinik membelinya dari jalur yang resmi," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang