Bagikan:

Vaksin Palsu, Bareskrim: Bidan ME Beri pada 48 Anak

"Tindaklanjutnya tadi dari Puskemas dan Dinas Kesehatan memeriksa anak-anak yang 48 itu untuk diimunisasi ulang."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 01 Jul 2016 21:07 WIB

Vaksin Palsu, Bareskrim: Bidan ME Beri pada 48 Anak

Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pra rekonstruksi kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu terhadap tersangka Bidan ME di Ciracas, Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, hasil pra rekonstruksi penyidik menemukan 48 anak yang dinyatakan mendapat vaksin palsu.

"Tindaklanjutnya tadi dari Puskemas dan Dinas Kesehatan memeriksa anak-anak yang 48 itu untuk diimunisasi ulang. Itu dari Dinas Kesehatan nanti bisa ditanya lebih lanjut," kata Agung di Mabes Polri, Jumat malam (01/07/16).

Agung mengatakan, selama  2016 ada 294 balita yang melakukan imunisasi di klinik milik Bidan ME. Namun dari 294 balita tersebut, 48 diantaranya dinyatakan telah diberi vaksin palsu.

"Semoga tidak terjadi hal yang berbahaya terhadap kekebalan dan daya tahan tubuh anak-anak tersebut di kemudian hari," harap Agung.

Baca juga:

 


Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending