Bagikan:

Target Tax Amnesty, DJP Klaim Miliki Data Individu yang Disasar

"Tetapi dari perkiraan-perkiraan itu kita yakin cukup besar."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 07 Jul 2016 22:26 WIB

Author

Wydia Angga

Target Tax Amnesty, DJP Klaim Miliki Data Individu yang Disasar

KBR, Jakarta-  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim target penerimaan negara sejumlah Rp 165 triliun dari program pengampunan pajak sebagai realistis. Meski begitu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat  DJP   Hestu Yoga Saksama  mengakui tak ada yang bisa memperkirakan angka pasti berapa jumlah dana repatriasi yang akan diterima.

kata dia  tak ada  yang bisa memastikan berapa besaran aset pengusaha Indonesia yang tersimpan di luar negeri dalam bentuk properti. 

"Kita tidak tahu persis. Siapapun tidak pernah bisa memastikan seberapa besarnya dana dalam bentuk baik itu properti atau liquid cash segala macam atau berupa saham di luar negeri segala macam. Kita tidak pernah bisa memastikan jumlahnya. Jadi hanya ada perkiraan-perkiraan. Tetapi dari perkiraan-perkiraan itu kita yakin cukup besar. Nah dari situ juga kita tidak bisa pastikan berapa yang properti berapa yang cash berapa porsinya," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas  DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama  kepada KBR, Kamis (7/7/2016).

Kata Hestu, saat menyusun perubahan anggaran negara (APBNP) dan pembahasan RUU Tax Amnesty pemerintah membuat perkiraan yang dirasa realistis dari deklarasi yakni Rp 4 kuadriliun  dikali 4 persen atau 160 triliun. Sedangkan repatriasi dua persen dikali dan Rp 1 kuadriliun  menjadi Rp 20 triliun.

Kata dia DJP  telah memiliki target individu-individu yang disasar. Hestu menegaskan  pihak lain berhak memiliki perkiraan dengan jumlah besaran yang tidak sama, termasuk Kadin.

"Berapapun, seberapapun besarnya nanti kita lihat. Hanya ketika sudah berakhir nanti baru diketahui seberapanya. Kita tetap berusaha keras, dan kita, ketika pemerintah membuat Rp 1.000 triliun repatriasi tentunya berdasar sesuatu yang realistis," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai target pendapatan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp 165 triliun terlalu agresif. Ketua Kadin Roslan Roslani mengatakan, pendapatan negara dari kebijakan tax amnesty hanya sekira Rp 50 triliun. Padahal, target Rp 165 triliun itu sudah dimasukkan dalam asumsi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Menurutnya, para pengusaha Indonesia cenderung memilih hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri ke Indonesia. Pasalnya, kebanyakan aset itu berupa properti atau sudah diinvestasikan ke perusahaan asing. Sehingga, akan sulit untuk menariknya kembali ke Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending