KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian mengancam tidak akan memberi promosi jabatan kepada pejabat polri yang tidak melaporkan harta kekayaan. Saat ini Tito tengah menyusun Peraturan Kapolri soal pengetatan kewajiban pelaporan LHKPN dan sanksinya.
"Itu kan tujuannya untuk melakukan sistem pencegahan untuk perilaku koruptif. Sehingga LHKPN ini kita bikin Perkap dulu selama tiga bulan, siapa-siapa saja yang wajib melapor, tahapannya mungkim Pati dan Pamen. Tapi bukan untuk diserahkan ke KPK, ini untuk kepentingan internal," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (15/07/16).
Selama ini, Tito mengatakan, belum ada sanksi yang mengikat bagi anggota yang tak melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Kemudian aturan ini tidak mudah jika diterapkan secara mendadak.
"Oleh karena itu, Perkap akan diterapkan bertahap di Polri, Polda dan jajaran di bawahnya," ujar Tito.
Tito mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya untuk pembenahan internal Polri. Pembenahan itu terutama untuk mereformasi kultural oknum-oknum yang masih melakukan pemerasan dan pungutan liar.
Editor: Rony Sitanggang