KBR, Jakarta- Korban pelanggaran HAM masa lalu menantang Menkopolhukam Wiranto untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan datang ke pengadilan tersebut. Hal itu disampaikan setelah Wiranto meminta tuduhan pelanggaran terhadap dirinya dibuktikan.
Orangtua korban kasus Semanggi I, Sumarsih, mengatakan Wiranto harus berani membuktikan ucapannya sendiri. Kata dia, Wiranto harus membuktikan posisinya di sejumlah kasus HAM.
"Kita tunggu di pengadilan HAM ad hoc Semanggi I dan II, Trisakti, pengadilan HAM ad hoc kerusuhan 13-15 Mei 1998, kita tunggu di pengadilan PBB mengenai Timor Timur," tandasnya di sela-sela Aksi Kamisan, Kamis (28/7/2016) sore.
"Kita tunggu saja. Jangan menghindar, jangan mengelak, jangan berlindung di bawah ketiak Presiden Jokowi," tambahnya lagi.
Baca juga: Pelanggaran HAM, Wiranto: Buktikan Saya Terlibat
Sumarsih menjelaskan, sebagai Menkopolhukam, Wiranto bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk memproses berkas penyelidikan Komnas HAM yang prosesnya mandek. Setelah Kejagung memproses penyelidikan itu, Wiranto bisa mendorong presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc. "Ayo buktikan di meja pengadilan. Jangan hanya kata-kata saja di depan para wartawan," katanya.
Ibu dari Wawan korban Semanggi I ini mempertanyakan peran Wiranto selama ini. Sebab, dia tidak pernah datang ketika Komnas HAM ingin meminta keterangan darinya. "Dukung dong waktu penyelidikan," tambahnya.
Dalam catatan LSM HAM KontraS, Wiranto diduga bertanggungjawab atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM. Kasus ini yakni penyerangan 27 Juli, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi 1997/1998, dan Biak Berdarah. Namanya juga masuk dalam laporan PBB mengenai pelanggaran HAM di Timor Leste. Saat itu, dia menjabat sebagai Panglima ABRI.
Baca lainnya:
- Agar Tak Dihambat Wiranto, Tim Perumus Simposium Kasus 65 Serahkan Rekomendasi Langsung ke Jokowi
- KONTRAS: Angkat Wiranto Jadi Menteri, Jokowi Abaikan Komnas HAM dan PBB
Editor: Dimas Rizky