KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendangdut Saipul Jamil. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hingga pukul 11.00 WIB, pria yang akrab dipanggil Bang Ipul itu belum hadir di Gedung KPK. Ini adalah kali pertama dia diperiksa KPK.
Dia diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
Baca juga:
- KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakarta Utara
- OTT Suap, PN Jakut Bantah Paniteranya Tangani Kasus Saiful Jamil
Sebelumnya, KPK menduga Rohadi menerima suap dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Dua pengacara itu adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp250 juta dan Rp700 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan lalu.
Editor: Sasmito