Bagikan:

Suap PN Jakut, KPK Periksa Pendangdut Saipul Jamil

Saipul Jamil diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.

BERITA | NASIONAL

Senin, 18 Jul 2016 11:38 WIB

Suap PN Jakut, KPK Periksa Pendangdut Saipul Jamil

Saipul Jamil saat menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendangdut Saipul Jamil. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hingga pukul 11.00 WIB, pria yang akrab dipanggil Bang Ipul itu belum hadir di Gedung KPK. Ini adalah kali pertama dia diperiksa KPK.

Dia diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK menduga Rohadi menerima suap dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Dua pengacara itu adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp250 juta dan Rp700 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan lalu.


Editor: Sasmito

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending