KBR, Jakarta- Pemerintah meminta Cina mematuhi putusan Mahkamah Arbitrase Internasional. Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag sebelumnya memutuskan bahwa Pemerintah Cina tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim seluruh wilayah Laut Cina Selatan.
"Gimana ya, dalam komunitas internasional. Kita kan hidup dalam komunitas internasional, kita harus melihat peraturan yang berlaku secara universal," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/07).
Meski demikian kata dia, hubungan antara Indonesia dengan Pemerintah Cina tetap akan membaik meski negeri tirai bambu tersebut tidak menerima keputusan Mahkamah Arbitrase.
"Saya kira akan tetap baik karena Indonesia kan sudah kasih statement yang menjelaskan posisi Indonesia dan tetap juga menghargai atau menghormati hukum international termasuk UNCLOS 82 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut )," ujarnya.
Selasa kemarin Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) di Den Haag, Belanda, mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus sengketa Filipina - Cina di Laut Cina Selatan. Putusan antara lain menolak klaim Cina terkait sembilan garis putus-putus (nine dash line) sebagai wilayah laut tradisionalnya.
Menanggapi hal itu, pemerintah Cina menolak keputusan tersebut. Pasalnya, Duta Besar Cina untuk Amerika Serikat, Cui Tiankai seperti dikutip dari kantor berita Agence France-Presse (AFP) hari ini, mengklaim hampir semua wilayah perairan strategis Laut Cina Selatan milik negaranya. Kata dia, keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional atas Laut China Selatan meningkatkan konflik dan bahkan konfrontasi.
Editor: Rony Sitanggang