KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah segera menangani pulau G hasil reklamasi di teluk Jakarta yang mangkrak. Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, penanganan pulau G harus memperhatikan hak-hak masyarakat nelayan.
"Masyarakat nelayan ini berhak untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan bersih. Terkait hal tersebut kami tidak dapat memastikan apakah bagaimana sebaiknya pulau G tersebut karena kami tidak punya kapasitas untuk melakukan penilaian secara lingkungan," kata Martin kepada KBR, Jumat (08/07/16)
KNTI tidak bisa memastikan apa yang sebaiknya dilakukan terhadap pulau rekalamasi yang mangkrak ini. Tapi yang penting, Martin mengatakan, tujuan utamanya harus memulihkan kondisi lingkungan hidup di pesisir teluk Jakarta.
"Apakah itu pulaunya dikeruk ulang atau direstorasi menjadi hutan mangrove kami tidak bisa memastikan, tapi harus ada tindakan segera," ujarnya.
Martin menjalaskan, Reklamasi pulau G merusak lingkungan. Secara teknis pulau tersebut menyebabkan kekeruhan air karena reklamasinya tidak diselesaikan. Pasir di pulau tersebut bisa tergerus oleh arus air dan menyebabkan keruhnya air laut.
"Sedimentasinya juga akan meningkat, itu yang menyebabkan tidak ada ikan di sekitar sana," jelas Martin.
Sebelumnya, Rizal Ramli menyatakan pemerintah telah membatalkan reklamasi pulau G untuk selamanya, setelah sebelumnya dihentikan sementara. Alasannya, reklamasi pulau G dianggap merusak lingkungan, menimpa kabel listrik PLN di bawahnya yang mengaliri wilayah Jakarta, serta menganggu alur lalu lintas nelayan.
Selain itu, akan mendesak pengembang Pulau C, D dan N untuk memperbaiki sejumlah pelanggaran yang dilakukan, di antaranya larangan penggabungan Pulau C dan D dan membuat kanal khusus selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter di antara kedua pulau tersebut. Komite Bersama Reklamasi akan mengevaluasi 13 pulau reklamasi lain selama tiga bulan ke depan.
Reklamasi Teluk Jakarta, KNTI Desak Pemerintah Segera Tangani Pulau G
"Apakah itu pulaunya dikeruk ulang atau direstorasi menjadi hutan mangrove kami tidak bisa memastikan, tapi harus ada tindakan segera,"

Petugas KLHK memasang papan moratorium di Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai