KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Papua menegaskan akan menindak siapapun yang masih melakukan tindakan makar alias ingin memisahkan diri dari NKRI. Juru Bicara Polda Papua Patrige Renwarin mengaku kepolisian sudah mengeluarkan maklumat kapolda yang diklaim polisi hanya menerangkan soal pasal-pasal dalam KUHP. Kata dia maklumat itu bukan melarang berunjuk rasa apalagi menyatakan pendapat.
"Perbuatan pidana atau kejahatan kita akan tindak tegas. (Pelanggaran terhadap maklumat diancam pidana?) Ya kita lihat nanti, kalau mereka tetap melakukan demo, kita bubarkan. Tetapi kalau saat demo ada yang anarkis, melukai orang dan merusak barang orang dan meneriakan yel-yel dan semboyan menurut UU itu pidana dan mengarah pada makar, kita akan ambil tindakan tegas," kata Juru Bicara Polda Papua Patrige Renwarin kepada KBR, Selasa (5/7/2016).
Maklumat itu, kata Patrige disebarkan lewat media massa baik cetak maupun online, bukan dikhususkan bagi kelompok tertentu seperti KNPB atau ULMWP
"Ini langsung maklumat, dikeluarkan di media online, cetak dan media sosial, bukan khusus gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Aktivis kemerdekaan Papua dan Papua Barat tidak akan menghiraukan
Maklumat dari Kapolda Papua. Menurut Anggota Tim Kerja Gerakan
Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Markus Haluk, surat edaran yang terbit
t 1 Juli 2016 itu berisi larangan aksi dan penutupan akses izin dari
kepolisian kepada kelompok pendukung kemerdekaan Papua dan Papua Barat.
Kata Markus, pelarangan itu akan menambahkan simpati bagi perjuangan kemerdekaan Papua.
"Ya Kapolda Papua baru keluarkan surat edaran untuk membatasi
aksi-aksi di Papua. Itu biasa saja tidak akan berpengaruh," ujar Anggota
Tim Kerja ULMWP, Markus Haluk kepada KBR, Selasa (5/7/2016)
Anggota Tim Kerja ULMWP, Markus Haluk menambahkan akan melakukan aksi
pada 14 Juli mendatang untuk menyambut keputusan hasil sidang MSG
terkait keanggotaan ULMWP di MSG yang kemarin bersidang di Fiji.
"Juli tanggal 14 ada keputusan di summit Solomon Island, kita berharap ULMWP diterima sebagai member," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang