KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman pada eksekusi mati gelombang ketiga tahun ini.
Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bos mafia narkoba tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan status Freddy sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini berdasarkan putusan MA nomor 145 PK/PID.Sus/2016 pada 20 Juli 2016.
"Mahkamah Agung sudah keluarkan putusan itu, ya Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Karena saya yakin masyarakat sudah menunggu sekali," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/6/2016).
Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menentukan tanggal, jumlah maupun identitas terpidan mati yang akan dieksekusi.
Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi ini masih terus dilakukan. Namun tempat eksekusi sudah dipastikan akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
"Ini kan tak semudah membalikkan telapak tangan. Ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," kata Prasetyo.
Terpidana mati lain yang sudah mendapat kepastian hukum di antaranya anggota Tangerang Nine. Mereka adalah gembong narkotik, pemilik dan pengusaha pabrik narkoba di Tangerang yang disebut sebagai terbesar ketiga di dunia.
Para anggota Tangerang Nine sudah mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus mereka tahun ini.
Dari 18 orang terpidana kasus ini, sembilan diantaranya divonis mati. Sembilan orang itu terdiri dari lima orang warga Cina, dua warga Indonesia, satu warga Belanda, dan satu warga Perancis.
Editor: Agus Luqman