KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan belum mengeluarkan keputusan apapun terkait permintaan perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, Bali. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, saat ini KKP baru melakukan kajian dampak sosial dari rencana reklamasi yang diajukan PT. Tirta Wahana Bali International.
"Keputusan ini (izin lokasi-red) masih belum dikeluarkan. Masih kita lihat dan bahas dulu di internal," kata Brahmantya ketika dihubungi KBR, Selasa (12/7/2016).
Brahmantya menegaskan, jika dalam kajian dampak sosial itu ternyata kawasan Teluk Benoa dinyatakan sebagai kawasan suci, maka KKP tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin lokasi. Karena itu, kini, KKP menerima banyak masukan dari pihak-pihak yang mendukung ataupun menolak reklamasi.
"Makanya, kita bahas yang enaknya gimana. Kalau memang itu kawasan suci, ya akan begitu. Tapi, apakah saat ini yang ada seperti apa? Karena di daerah itu sudah ada yang dikembangkan, misalnya jalan tol," jelasnya.
Namun begitu, ia tak memberi kepastian kapan kajian dampak sosial itu rampung. "Tak lama lah," katanya.
Sementara terkait kapan perpanjangan izin lokasi diputuskan, ia juga tak memberi jawaban tegas. "Pokoknya, sampai sekarang belum ada surat yang keluar."
Perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa diajukan PT. Tirta Wahana Bali International pada Juni 2016.Perpanjangan dilakukan lantaran izin lokasi dari KKP yang terbit pada 25 Agustus 2014 akan berakhir pada 25 Agustus 2016.
Editor: Rony Sitanggang