Bagikan:

Mudik, Kemenhub Temukan Izin Trayek Palsu

"Kendaraan tersebut langsung kita bekukan. Fokus kita itu pelayanan ya, semua pemudik dapat terangkut,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 04 Jul 2016 22:19 WIB

Mudik, Kemenhub Temukan Izin Trayek Palsu

Terminal Pulogadung. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan Surat Pengawasan palsu di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ini adalah hasil inspeksi mendadak (SIDAK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan kendaraan yang kedapatan memiliki surat palsu langsung dibekukan.

"Kalau masalah kenapa ada perizinan palsu, vaksin aja ada yang palsu. Jadi kalau masalah itu tentu ya, law enforcement penegakkan hukum kita tidak boleh kendorlah. Ke depan peran terminal ini yang harus menjadi perhatian fokus kita. Kendaraan tersebut langsung kita bekukan. Fokus kita itu pelayanan ya, semua pemudik dapat terangkut," kata Cucu Mulyana di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur Senin (04/07/2016).

Surat Pengawasan tersebut mengenai izin trayek bagi bus angkutan pemudik. Bus yang memiliki surat izin pengawsan palsu adalah bus milik PT Vista Touristama Transport, berplat nomor B 7034 PW. Pelanggaran operasional tersebut termasuk dalam pelanggaran berat.

Kata Cucu, timnya juga menemukan izin palsu di kawasan Terminal Rawamangun. Kata dia, kendaraan tersebut akan dibekukan hingga izinnya dipenuhi atau setidaknya selama 30 hari.

Sementara itu, hasil uji ramp check atau uji kelayakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menemukan sebanyak 70 persen atau 306 bus angkutan mudik tak laik jalan. Meski begitu, Kepala Terminal Pulo Gadung Hengky Risakotta berdalih 306 bus itu tak ada yang mengalami kerusakan parah.

"Jadi itu hanya pelanggaran kecil, kayak lampu sen itu nggak nyala sebelah itu kan sudah layak juga, lampu rem belakang nggak nyala satu sudah nggak laik. Kalau di sini semua harus lengkap tidak ada yang lulus. Terus kalau penumpang begitu banyak mau teratasi sama mobil apa," pungkasnya.

Dari total 431 bus di Terminal Pulo Gadung, hanya 125 atau sekira 30 persen yang dinilai laik jalan.

Syarat minimum laik d antara lain, adanya sistem penerangan, sistem rem utama dan parkir, ban, wiper, speedometer, kaca depan dan sabuk pengaman sopir.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending