KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis kinerjanya tidak akan terganggu meski anggotanya berkurang satu orang. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, jumlah anggota KPU sekarang masih memenuhi aturan. Saat ini, KPU masih fokus memilih Pelaksana tugas Ketua KPU pengganti Husni Kamil Malik.
"Saya kira tidak kalau menurut aturan. Kuorum pleno 5 orang. Kalau dalam memutuskan tidak bisa konsensus, harus voting minimal harus 4 suara. Begitu peraturannya. Jadi saya kira dengan apa yang ada sekarang tidak akan mengganggu,"ujar Hadar sebelum rapat pleno, Selasa(12/7/2016).
Siang ini, Komisioner KPU akan menetapkan seorang pelaksana tugas menggantikan Husni Kamil Malik. KPU masih menunggu masa duka sebelum memilih ketua yang baru. Menurut anggota komisioner yang lain, Arief Budiman, diperkirakan proses pemilihan ketua akan dilakukan minggu depan.
Selain memilih pelaksana tugas sementara, mereka juga akan membahas kembali draf uji materi terhadap Undang-undang Pilkada. Sebelumnya, UU Pilkada menetapkan KPU harus berkonsultasi dengan DPR sebelum menetapkan Peraturan KPU. Menurut KPU ini akan mengganggu independensi lembaga tersebut.
"Pendapat beliau dulu kan kemandirian KPU itu kan tidak boleh diganggu. Untuk menjaga integritas kemandirian profesionalitasnya, maka kita harus mampu dan diberi ruangĀ untuk ambil keputusan mandiri," imbuhnya.
Hari ini juga, mereka akan membahas 5 draf PKPU. Kelima PKPU yang jadi fokus hari ini adalah mengenai dana kampanye, kampanye, pencalonan, logistik pemilu, serta pemutakhiran data pemilih.
Editor: Sasmito