KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tiga tersangka pemerasan restitusi atau kelebihan bayar pajak ke pengadilan. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas itu dilimpahkan paling lambat dua minggu ke depan.
"Rencananya pada hari ini untuk kasus pemerasan pajak itu akan dilimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangkanya ke penuntutan. Jadi maksimal dua pekan ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/07/2016).
Tiga tersangka itu adalah pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III. Mereka disangka melakukan pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Tiga orang itu adalah Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Ketua tim Indarto Catur Nugroho (ICN), dan anggota tim Slamet Riyana (SR).
Ketiga tersangka itu diduga memaksa perusahaan membayar Rp 75 juta, dari total kelebihan bayar pajak PT EDMI sebesar Rp 1 miliar. Kelebihan bayar pajak PT EDMI sebesar Rp 1 miliar itu berasal dari Pph Badan tahun 2012 dan Ppn tahun 2013 yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, 2014 lalu.
Editor: Rony Sitanggang