KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan bekas anggota DPRD Riau Johar Firdaus. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Riau 2014 dan 2015.
Suparman dan Firdaus datang ke KPK sekitar pukul 10 WIB didampingi pengacaranya Razman Arif Nasution.
Suparman dan Johar diduga menerima suap semasa aktif di DPRD Riau. Suparman waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD dan Johar sebagai anggota.
Baca: Baru Dilantik, KPK Tahan Bupati Rokan Hulu
Penetapan Suparman dan Johar sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang juga menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Ahmad telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Desember tahun lalu. Sementara untuk Annas Maamun, KPK belum bisa menaikkan berkas ke tahap penuntutan lantaran masih kekurangan alat bukti.
Editor: Sasmito