Bagikan:

KPK Bakal Kaji Ulang Diskresi Ahok di Proyek Reklamasi

Jaksa KPK beralasan persidangan itu bukan tempat yang pas untuk membahas perbedaan tafsir antara tim jaksa dengan Ahok.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 26 Jul 2016 08:40 WIB

KPK Bakal Kaji Ulang Diskresi Ahok di Proyek Reklamasi

Foto sekuen ekspresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat bersaksi dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trin


KBR, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berdebat soal diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) dengan Gubernur DKI Jakarta di persidangan perkara suap reklamasi. Jaksa KPK beralasan persidangan itu bukan tempat yang pas untuk membahas perbedaan tafsir antara tim jaksa dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Tim Jaksa Ali Fikri mengatakan, pihaknya hanya mengonfirmasi jika kontribusi tambahan dibayar di awal sebelum rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi disahkan.

"Justru yang saya menarik adalah kontribusi dibayar di awal. Dia kan mendasarkan pasal 12 (Keppres 52/1995-red) kita nggak mau berdebat sama dia karena bukan esensinya di situ di persidangan ini. Tetapi yang disampaikan pasal 12 itu keliru, pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, ini, tapi pembiayaan reklamasi. Pembiayaan reklamasi itu oleh Pemda dan swasta. Tafsirannya itu harus ada kontribusi dan lainnya. Kalau itu sudah titik bahwa betul ada pembayaraan di awal," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/07/2016).

Baca:

Kata Ali, pihaknya akan mengkaji ulang dasar hukum Ahok menarik kontribusi tambahan sebelum raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan.

"Itu kan sudah diakui, jadi fakta sidang. Mengenai kajiannya ini dapat dibenarkan secara hukum itu nanti kajian lagi," ujar Ali.

Ini lantaran, kasus suap dilatari oleh keinginan pengembang menurunkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Belakangan, kontribusi yang akan diatur di raperda disepakati bakal diatur di peraturan gubernur (pergub).

Sementara, Ahok mengklaim menerapkan kontribusi tambahan berdasarkan diskresi gubernur. Ia juga mendasarkan pada perjanjian 1997 dengan pengembang pertama yakni PT Manggala Krida Yudha (MKY). Dari situ, kata Ahok, pemprov berhak menarik kontribusi tambahan. Perjanjian 1997 merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kata Ahok diskresi dilakukan untuk mengamankan potensi keuntungan pemda dari adanya proyek reklamasi.

"Yang saya lakukan jelas diskresi, yang memberikan keuntungan 1 tahun saja Rp48 triliun untuk DKI. Dan kalau 2027, Rp158 triliun. Ini hitungan asumsi staf saya," ujar Ahok.

Dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro, Ahok hadir sebagai saksi. Selain dia, turut hadir bersaksi Sunny Tanuwidjaja selaku staf Ahok, Sopir Ketua Komisi D DPRD M Sanusi bernama Gerry Prasetia, Sekretaris Direksi Agung Podomoro Land Berlian Kurniawati, serta Sekretaris Direksi Agung Podomoro Group Catherine Lidya.

Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar, dari total yang dijanjikan Rp2,5 miliar. Suap itu agar DPRD dapat menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen. Suap itu diberikan melalui perantara asisten Ariesman, yakni Trinanda.

Editor: Sasmito

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending