Bagikan:

JK: Pengemplang Pajak Akan Jadi Musuh Dunia!

Ssistem keterbukaan data otomatis perpajakan (AEoI) mulai berlaku pada 2018. Dengan begitu, semua aset yang belum dilaporkan akan langsung terdeteksi

BERITA | NASIONAL

Kamis, 21 Jul 2016 13:18 WIB

Author

Dian Kurniati

JK: Pengemplang Pajak Akan Jadi Musuh Dunia!

Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Foto: Kemendagri



KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memperingatkan ratusan penguasa agar tidak mengemplang pajak di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016. Wajib pajak yang sengaja menyembunyikan hartanya dan tidak ikut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dikategorikan sebagai musuh dunia.

"Apa tujuan kita menjadi pengusaha? Kan ingin tidur enak, sejahtera. Pada 2018 akan berlaku sistem informasi terbuka dengan perjanjian seluruh negara di dunia. Maka siapa yang menggelapkan pajak akan ketahuan. Akan kayak terorisme. Akan ada balasannya juga. Tangkap dan jadi musuh bersama dunia. Mau sembunyi juga mau di mana," kata JK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

JK menjelaskan, sistem keterbukaan data otomatis perpajakan (AEoI) mulai berlaku pada 2018. Dengan begitu, semua aset yang belum dilaporkan akan langsung terdeteksi. Sehingga, menurutnya, wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan aset.

Hari ini, JK bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada sekira 500 pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Di hadapan pengusaha, JK meminta agar penguasaha memastikan pelaporan aset kepada Direktorat Jenderal Pajak. Apabila masih ada aset yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty yang mulai berlaku bulan ini.

Akhir bulan lalu, DPR mengesahkan RUU Tax Amnesty. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending