KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memiliki formulasi baru untuk menghitung harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Wiratmaja Puja mengatakan, rumusan baru itu akan mulai berlaku per Juli ini.
Kata dia, formula penghitungan ICP yang lama dianggap sudah tidak relevan, karena memiliki perbedaan yang jauh dibanding harga minyak mentah internasional jenis West Texas Intermediate (WTI) atau Brent, sehingga keuntungan dari penjualan minyak dalam negeri tidak besar.
"Formula kita yang lama, kan menggunakan publikasi RIM 50 persen dan publikasi Platts 50 persen untuk minyak Indonesia, yang mana produksi kita sudah semakin kecil, sehingga semakin tidak dikenal, sehingga publikasi kita rentan sekali pergerakannya. Berbagai negara sudah menggunakan titik Brent. Kita sekarang juga akan menggunakan titik Brent sebagai dasar. Nah, kemudian ada alpha yang dihitung dengan mempertimbangkan kualitas minyak kita," kata Wiratmaja di kantornya, Jumat (22/07/16).
Wiratmaja mengatakan, perubahan formulasi penghitungan ICP diharapkan bisa membawa publikasi ICP lebih mendekati publikasi harga minyak dunia. Nantinya, penghitungannya adalah dengan mengacu pada data Brent ditambah variabel alpha yang didapat dari publikasi RIM dan Platts.
Dia berujar, penentuan ICP akan fleksibel, dengan mengacu pada harga minyak mentah Brent, tanpa mengabaikan Platts dan RIM yang harganya sesuai dengan kondisi yang ada. Nantinya, nilai IPC akan dievaluasi setiap bulan, sehingga harganya mengikuti kondisi pasar minyak.
Editor: Dimas Rizky