KBR, Jakarta- Pemerintah sudah menunjuk empat bank untuk menerima dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bank itu terdiri dari tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) dan satu bank swasta, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Bambang berujar, ini masih penunjukkan pertama, dan akan ada lagi penujukkan berikutnya untuk bank lainnya.
"Kita saksikan penandatanganan kontrak sekaligus penunjukan bank persepsi untuk repatriasi tax amnesty tahap pertama. Jadi ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta akan menjadi bank-bank penerima mandat tahap pertama dari Menteri Keuangan untuk bisa menerima dana dari hasil repatriasi," kata Bambang di Gedung Dhanapala, Kamis (21/07/16).
Bambang menambahkan, keempat bank itu sudah bisa menampung dana-dana repatriasi para wajib pajak, baik yang orang pribadi maupun badan, karena kebijakan itu sudah efektif sejak Senin, 18 Juli 2016.
Sementara itu memasuki hari keempat sejak penerapan pertama kali Senin lalu, dana Rp 100 miliar sudah masuk melalui program ini. Kementerian Keuangan menyebut, dana itu berasal dari satu orang wajib pajak. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Editor: Dimas Rizky