KBR, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui adanya keterlibatan pejabat negara dalam rantai distribusi peredaran narkoba. Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Fatkhur Rahman mengatakan, keterlibatan itu mulai dari anggota BNN hingga Kepolisian.
"Itu bisa terjadi di mana saja mulai dari unsur aparatur penegak hukum maupun kementerian lembaga yang lain, seperti kesehatan dan sebagainya. Itu tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh sindikat jaringan narkoba. Tanpa terasa kita kalau nggak pintar bisa terayu, bisa tergiur. Untuk masalah keterlibatan oknum bisa saja terjadi di mana termasuk di BNN, Kepolisian ada," kata Fatkhur Rahman di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Jumat (29/07/2016).
Kata dia, BNN telah memberi sanksi tegas terhadap petugasnya yang terlibat jaringan narkoba. Pihaknya juga pernah mencopot Kepala BNN Maluku Utara Ely Jamaludin lantaran terjaring razia di tempat hiburan malam.
"Udah ada beberapa tindakan Kepala BNN Maluku atau Maluku Utara sudah dicopot, dikembalikan ke Polri untuk dilakukan penindakan," ujarnya.
Kata dia, sanksi dari BNN bagi petugas yang terlibat kasus narkoba antara lain dari pemecatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Modus keterlibatan petugas dalam hal ini mulai dari memainkan pasal, melindungi jaringan pengedar, hingga sebagai pemakai.
Sebelumnya Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengungkap hasil pertemuannya dengan terpidana mati gembong narkotika Freddy Budiman. Dalam pertemuan itu, Freddy menyampaikan adanya sejumlah pejabat yang melindunginya. Untuk itu, selama menjalankan operasinya, Freddy mengklaim sudah mengeluarkan uang hingga ratusan miliar rupiah.
Editor: Rony Sitanggang